News Lalabata — Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Prof Karta, salah satu pejabat penting di Universitas Negeri Makassar (UNM), memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal, pihak universitas akhirnya menonaktifkan Prof Karta dari jabatannya, sambil menunggu hasil akhir dari proses investigasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan universitas pada awal November 2025. Keputusan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas dan netralitas kampus selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga : Anggota DPR-RI Bambang Haryo Apresiasi Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa
Pelapor: Kebenaran Mulai Terungkap
Sementara itu, pihak pelapor yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Rektor UNM menyambut baik keputusan penonaktifan itu. Pelapor menilai langkah ini sebagai bukti bahwa kebenaran mulai terungkap dan proses hukum maupun etik di kampus berjalan sesuai prosedur.
“Kami menghormati keputusan universitas. Ini menunjukkan bahwa laporan kami tidak sia-sia dan ada keseriusan dari pihak kampus untuk menegakkan etika akademik,” ujar pelapor saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Pelapor juga berharap agar penonaktifan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi diikuti dengan proses penyelidikan yang transparan dan adil, agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan civitas akademika.
Respons Pihak UNM
Pihak Universitas Negeri Makassar melalui Humas menyatakan bahwa penonaktifan tersebut bukan merupakan bentuk hukuman, melainkan prosedur standar yang dilakukan agar pemeriksaan internal berjalan objektif tanpa intervensi.
“Langkah ini diambil demi menjaga netralitas. Prof Karta tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri selama proses berlangsung,” jelas Kepala Humas UNM.
Ia menambahkan bahwa universitas berkomitmen menjaga nama baik institusi dan memastikan setiap proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kode etik dosen.
Publik Kampus Beri Tanggapan
Kabar penonaktifan Prof Karta mendapat perhatian luas dari kalangan dosen dan mahasiswa UNM. Beberapa pihak menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam penegakan etika akademik dan tata kelola universitas.
“Kami mendukung langkah tegas universitas. Ini menjadi pelajaran bahwa jabatan dan gelar akademik tidak boleh digunakan untuk melanggar norma,” ujar salah satu dosen muda UNM yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, sejumlah pihak juga meminta agar proses ini tidak dijadikan alat politik internal kampus. Transparansi dan komunikasi terbuka dianggap penting agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan akademik.
Menanti Keputusan Akhir
Hingga kini, pihak UNM belum mengumumkan hasil akhir dari proses pemeriksaan terhadap Prof Karta. Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa peringatan keras hingga pemberhentian dari jabatan struktural, sesuai ketentuan peraturan dosen dan ASN.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi universitas, sekaligus menjadi ujian bagi UNM dalam menegakkan prinsip good governance dan integritas akademik di tengah sorotan masyarakat pendidikan.








