, ,

UU Cipta Kerja Disorot: Petani Sulsel Beberkan Nasib Tragis hingga Dipenjara

by -493 Views

News Lalabata — Suasana sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak hening ketika seorang petani asal Sulawesi Selatan, Rahman (47), maju memberikan kesaksian. Dengan suara bergetar dan sesekali terbata-bata, Rahman mengaku pernah dipenjara hanya karena mengolah lahan yang sudah turun-temurun digarap keluarganya. Kesaksiannya langsung menyedot perhatian panel hakim maupun para pengunjung sidang.

Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja, Ungkap Dipenjara  karena Berkebun - TribunNews.com
UU Cipta Kerja Disorot: Petani Sulsel Beberkan Nasib Tragis hingga Dipenjara

Rahman mengatakan ia tidak pernah menerima sosialisasi mengenai batas kawasan hutan maupun aturan yang berubah setelah terbitnya UU Cipta Kerja. “Kami cuma berkebun, Pak Hakim. Lahan itu dari orang tua. Saya tidak tahu kalau dianggap merusak atau mengambil tanah negara,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga : TPS Tribun Mulai Dipadati Pemilih Ketua RTRW Sejak Pukul 07.00 pagi, Ajang Perkuat Persaudaraan

Kesaksian ini diajukan sebagai bukti bahwa implementasi UU Cipta Kerja telah menimbulkan persoalan serius bagi petani kecil, terutama yang hidup di wilayah perbatasan kawasan hutan.


Dipenjara karena Berkebun

Menurut Rahman, dirinya ditangkap ketika sedang menanam jagung pada awal 2024. Kala itu, aparat gabungan kehutanan mendakwa dirinya melakukan perambahan hutan dan menggunakan lahan negara tanpa izin. Ia sempat ditahan beberapa bulan sebelum akhirnya mendapatkan pendampingan hukum dari organisasi masyarakat sipil.

“Saya bukan pencuri, saya cuma petani,” ucapnya. Ia juga mengaku kehilangan penghasilan, sawah terbengkalai, dan keluarga terpuruk secara ekonomi selama proses hukum berjalan.

Kasus Rahman disebut bukan satu-satunya. Beberapa organisasi advokasi agraria menyampaikan kepada MK bahwa setelah UU Cipta Kerja berlaku, konflik lahan meningkat, terutama karena penetapan batas kawasan hutan kerap tidak melibatkan masyarakat adat maupun petani lokal.


Gugatan Masyarakat Sipil terhadap UU Cipta Kerja

Gugatan uji materi yang sedang diperiksa MK diajukan oleh sejumlah kelompok buruh, petani, dan organisasi lingkungan. Mereka menilai UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan terhadap petani kecil, membuka ruang kriminalisasi, serta mengabaikan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kuasa hukum pemohon menyoroti pasal-pasal yang memperkuat kewenangan pemerintah menetapkan kawasan hutan tanpa konsultasi publik yang memadai. Hal tersebut, menurut mereka, memicu tumpang tindih klaim lahan yang akhirnya menjerat petani kecil seperti Rahman.


Harapan Petani: Keadilan dan Perlindungan

Di akhir kesaksiannya, Rahman berharap MK dapat meninjau kembali ketentuan-ketentuan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa petani hanya ingin berkebun tanpa rasa takut ditangkap.

“Kami ingin tenang bekerja. Kami hidup dari tanah itu. Tolong lindungi kami,” tutupnya.

Sidang MK dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan mendengarkan saksi tambahan dari kedua belah pihak. Sementara itu, kasus Rahman menjadi pengingat bahwa kebijakan nasional kerap punya dampak nyata pada mereka yang berada di lapangan: para petani kecil yang menggantungkan hidup pada sepetak tanah warisan leluhur.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.